Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI buka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Bupati Tanah Laut, Sukamta. Hal itu menyusul tindakannya melarang Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasional dan internasional pada 5 September 2023 lalu.
“Tidak tertutup kemungkinan Komisi II DPR pun akan memanggil Bupati Tanah Laut untuk menjelaskan tindakannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin dalam keterangan resminya, Kamis (7/9).
Pemanggilan, lanjut dia, dilakukan agar ke depan para pejabat daerah tidak gegabah lagi dalam tugas atau tindakan di wilayahnya masing-masing.
“Agar bupati/walikota lainnya, apapun partainya, tidak gegabah lagi dalam melakukan suatu tindakan di wilayahnya masing-masing,” terangnya.
Yanuar juga meminta Kemendagri untuk mengeluarkan teguran kepada Bupati Tanah Laut. Hal itu dirasa penting untuk mengantisipasi agar tren ini tidak menyebar ke kabupaten/kota lainnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Jagalah etika, kesopanan dan iklim politik yang beradab di wilayahnya masing-masing. Jangan mudah terpancing untuk memperkeruh suhu di tahun politik ini,” tandasnya.
Bupati Tanah Laut Sukamta sempat mengungkap alasannya melarang Wakil Ketua DPR sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) Internasional.
Sukamta menolak kehadiran Muhaimin lantaran kedatangannya diduga mengandung unsur politik. Terlebih, pria yang biasa disapa Gus Imin itu sudah deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Yanuar Prihatin Bupati Tanah Laut Sukamta Muhaimin Iskandar